
BAZNAS Memberikan Harapan Baru bagi Masyarakat
Program Rumah Layak Huni BAZNAS : Memberikan Harapan Baru bagi Masyarakat Jum’at 25 Januari 2025 – Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat Badan Amil Zakat Nasional
Salah satu jenis kafarat adalah memberi makan fakir miskin.
28/08/2023 | admin
Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Meski terdapat ketentuan kafarat, tapi sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Jika pernah melakukan dosa berupa pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara kafarat yang harus dilakukan yaitu:
a. Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin
Maksudnya adalah menyiapkan lauk-pauk yang lengkap untuk fakir miskin.
b. Memberi pakaian untuk 10 orang fakir miskin
Cara ini terdapat beberapa pendapat ulama, tapi pada umumnya adalah memberi pakaian yang layak digunakan untuk shalat kepada para fakir miskin.
c. Membebaskan budak muslim
Cara ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya. Mereka bisa melakukannya dengan cara membebaskan budak beragama Islam.
d. Menunaikan puasa selama 3 hari
Cara ini juga bisa dilakukan jika tidak mampu membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya.
a. Membebaskan seorang budak perempuan muslimah
Cara ini dilakukan untuk kafarat selain pelanggaran sumpah. Allah SWT. akan menerima kafaratnya dan mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukannya.
b. Melakukan puasa selama dua bulan
Cara ini dilakukan jika seorang pelanggar tidak mampu membayar kafarat dengan cara pertama. Maka, dia wajib melakukan puasa selama dua bulan berturut turut.
c. Memberi makanan untuk 60 fakir miskin
Jika kedua cara sebelumnya tidak sanggup dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makanannya adalah satu mud atau sama dengan biaya satu kali makan untuk satu orang.