Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Fidyah merupakan kewajiban bagi orang-orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa dengan alasan-alasan tertentu. Berikut penjelasan mengenai waktu dan kondisi pembayaran fidyah:
Kondisi yang Mengharuskan Membayar Fidyah
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang wajib membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasanya:
- Orang Tua yang Sudah Lanjut Usia
Orang yang sudah tua dan tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah. - Orang Sakit Kronis
Penyakit yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa, baik jangka panjang maupun permanen. - Ibu Hamil dan Menyusui
Jika ibu hamil atau menyusui khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya, mereka dapat mengganti puasa dengan fidyah (sesuai pendapat sebagian ulama). - Orang yang Meninggal dan Masih Memiliki Hutang Puasa
Ahli waris dapat membayarkan fidyah untuk menggantikan puasa orang yang meninggal tersebut, jika ada tanggungan puasa yang belum tertunaikan.
Fidyah untuk Puasa yang Tidak Tertunaikan. Fidyah dibayarkan sebagai pengganti untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Berikut cara menghitungnya:
Jumlah Fidyah: Satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makanan kepada satu orang miskin.
Bentuk Fidyah:
Bisa berupa makanan pokok seperti beras (sekitar 1 mud, setara 750 gram – 1 kg per hari).
Bisa juga dalam bentuk uang senilai makanan tersebut, sesuai dengan kebutuhan orang miskin di tempat tersebut.
Apakah Fidyah Bisa Dibayar Setelah Ramadhan?
Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Ramadhan berakhir, terutama jika seseorang sudah mengetahui bahwa ia tidak akan mampu berpuasa. Namun, jika tidak sempat membayar fidyah hingga Ramadhan berakhir, fidyah tetap sah dibayarkan setelahnya.
Poin Penting:
Menyegerakan Fidyah: Lebih baik fidyah dibayarkan segera setelah seseorang tidak mampu berpuasa, agar tanggungannya segera lunas.
Menunda Pembayaran: Jika ada alasan tertentu yang menyebabkan penundaan, fidyah masih bisa dibayarkan setelah Ramadhan tanpa menggugurkan kewajiban.
Fidyah adalah bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat-Nya. Dengan memahami kapan fidyah harus dibayarkan dan kondisi yang mengharuskannya, kita dapat melaksanakan kewajiban ini dengan lebih baik.
Cara Membayar Fidyah ke BAZNAS Kota Banjar:
Hubungi kantor BAZNAS Kota Banjar untuk mendapatkan informasi detail tentang pembayaran fidyah.
Sampaikan jumlah fidyah yang ingin dibayarkan (berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan).
Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau langsung datang ke kantor BAZNAS Kota Banjar.
Kontak BAZNAS Kota Banjar:
Alamat : Jl. Mayjend Didi Kartasasmita No 35 Lingk. Pusdai Kota Banjar
layanan Muzakki: 0811222836
Rekening Bank :
atau malalui Link : https:baznasbanjar.com
Dengan membayar fidyah melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kota Banjar, Anda turut membantu menyalurkan bantuan tepat sasaran dan mendukung program kesejahteraan masyarakat.